Seorang Pramuka (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) menerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan setelah dinilai memiliki kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut. Tata cara dan peraturan tentang Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor …
Read More »